Terakhir diperbarui:

Ketepatan Seleksi Satuan Kerja dan Klasifikasi Perkara Pada Aplikasi e-Court

TENTANG KETEPATAN SELEKSI SATUAN KERJA DAN KLASIFIKASI PERKARA PADA APLIKASI e-COURT

Guna menghindari penolakan berkas perkara pada tahap verifikasi administrasi (screening) akibat kesalahan memilih Satuan Kerja (Satker) tujuan pada aplikasi e-Court, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menyampaikan panduan kewenangan sebagai berikut:


A. PTTUN MAKASSAR BERWENANG MENERIMA:

  1. Pemeriksaan Tingkat Banding:
    • Permohonan Banding atas Putusan/Penetapan PTUN di wilayah hukum PTTUN Makassar (PTUN Makassar, PTUN Palu, PTUN Kendari)
  2. Sengketa Upaya / Banding Administratif (Tingkat Pertama):
    • Sengketa Kepegawaian (ASN): Gugatan terhadap Keputusan Hukuman Disiplin Berat / Pemberhentian yang telah melalui proses Banding Administratif pada Badan Pertimbangan ASN (BPASN) atau Atasan Pejabat (PERMA No. 6 Tahun 2018).
    • Sengketa TUN Lainnya: Keputusan Pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diselesaikan melalui mekanisme Banding Administratif terlebih dahulu (Pasal 48 UU No. 5/1986).
  3. Sengketa TUN Pemilihan / Pilkada (Tingkat Pertama Khusus):
    • Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atas Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota setelah melalui proses penyelesaian sengketa di Bawaslu (UU No. 10 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 11 Tahun 2016).

B. PTUN MAKASSAR BERWENANG MENERIMA:

  1. Gugatan TUN Umum / Faktual (Tingkat Pertama):
    • Sengketa Sertipikat Tanah, Perizinan, Perangkat Desa, Kepegawaian Non-Banding Administratif, serta Tindakan Faktual Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  2. Sengketa Proses Pemilu (SPPU):
    • Gugatan sengketa penetapan Parpol / DCT anggota DPRD/DPD/DPR setelah melalui Bawaslu (UU No. 7 Tahun 2017 Jo. PERMA No. 5 Tahun 2017).
  3. Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Pertanahan.

 

HIMBAUAN PENTING BAGI ADVOKAT / KUASA HUKUM:

  • Periksa Kembali Akun Satker: Sebelum menekan tombol pendaftaran dan melakukan pembayaran di e-Court, pastikan pilihan Satker tujuan adalah PTUN Makassar (untuk Gugatan Tingkat Pertama Umum), BUKAN PTTUN Makassar.
  • Konsekuensi Kesalahan: Gugatan tingkat pertama umum yang masuk ke akun e-Court PTTUN Makassar akan DITOLAK/TIDAK DAPAT DIPROSES.
    Demikian pengumuman ini disampaikan demi kelancaran dan ketertiban administrasi peradilan elektronik.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

Visitor Counter

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI