
TENTANG KETEPATAN SELEKSI SATUAN KERJA DAN KLASIFIKASI PERKARA PADA APLIKASI e-COURT
Guna menghindari penolakan berkas perkara pada tahap verifikasi administrasi (screening) akibat kesalahan memilih Satuan Kerja (Satker) tujuan pada aplikasi e-Court, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menyampaikan panduan kewenangan sebagai berikut:
A. PTTUN MAKASSAR BERWENANG MENERIMA:
- Pemeriksaan Tingkat Banding:
- Permohonan Banding atas Putusan/Penetapan PTUN di wilayah hukum PTTUN Makassar (PTUN Makassar, PTUN Palu, PTUN Kendari)
- Sengketa Upaya / Banding Administratif (Tingkat Pertama):
- Sengketa Kepegawaian (ASN): Gugatan terhadap Keputusan Hukuman Disiplin Berat / Pemberhentian yang telah melalui proses Banding Administratif pada Badan Pertimbangan ASN (BPASN) atau Atasan Pejabat (PERMA No. 6 Tahun 2018).
- Sengketa TUN Lainnya: Keputusan Pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diselesaikan melalui mekanisme Banding Administratif terlebih dahulu (Pasal 48 UU No. 5/1986).
- Sengketa TUN Pemilihan / Pilkada (Tingkat Pertama Khusus):
- Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atas Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota setelah melalui proses penyelesaian sengketa di Bawaslu (UU No. 10 Tahun 2016 Jo. PERMA No. 11 Tahun 2016).
B. PTUN MAKASSAR BERWENANG MENERIMA:
- Gugatan TUN Umum / Faktual (Tingkat Pertama):
- Sengketa Sertipikat Tanah, Perizinan, Perangkat Desa, Kepegawaian Non-Banding Administratif, serta Tindakan Faktual Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Sengketa Proses Pemilu (SPPU):
- Gugatan sengketa penetapan Parpol / DCT anggota DPRD/DPD/DPR setelah melalui Bawaslu (UU No. 7 Tahun 2017 Jo. PERMA No. 5 Tahun 2017).
- Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Pertanahan.
HIMBAUAN PENTING BAGI ADVOKAT / KUASA HUKUM:
- Periksa Kembali Akun Satker: Sebelum menekan tombol pendaftaran dan melakukan pembayaran di e-Court, pastikan pilihan Satker tujuan adalah PTUN Makassar (untuk Gugatan Tingkat Pertama Umum), BUKAN PTTUN Makassar.
- Konsekuensi Kesalahan: Gugatan tingkat pertama umum yang masuk ke akun e-Court PTTUN Makassar akan DITOLAK/TIDAK DAPAT DIPROSES.
Demikian pengumuman ini disampaikan demi kelancaran dan ketertiban administrasi peradilan elektronik.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar