Print this page

Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang berisi penegasan terkait  adanya upaya oknum yang mengatasnamakan aparatur Badan Pengawasan dalam pengurusan perkara. Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris MA, Panitera MA, jajaran pimpinan tinggi, Panmud Perkara MA, para Ketua, Kepala, para Hakim di seluruh tingkat peradilan di Indonesia, para ASN di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya dan  Masyarakat pengguna layanan pengadilan. (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI).

Informasi selengkapnya silahkan klik link tautan berikut:

Surat Edaran Bawas

Read 102 times